Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi, melakukan evaluasi terhadap capaian kegiatan, mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh masing-masing pendamping. Rapat juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi, kerja sama, dan tanggung jawab bersama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Agenda pertama dalam rapat koordinasi membahas progres pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Portal BUMDes. Dalam sesi ini, setiap pendamping menyampaikan perkembangan proses pendaftaran BUMDes di desa dampingan masing-masing, mulai dari kesiapan dokumen administrasi, kelengkapan data, penginputan informasi pada sistem, hingga kendala yang masih dihadapi dalam proses pendaftaran.
TAPM memberikan arahan agar seluruh pendamping terus melakukan koordinasi aktif dengan pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta pihak-pihak terkait dalam rangka melengkapi dokumen persyaratan dan mempercepat proses pendaftaran badan hukum. Pendaftaran badan hukum BUMDes merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat legalitas kelembagaan BUMDes, meningkatkan tata kelola usaha desa, serta membuka peluang pengembangan unit usaha yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Selanjutnya, rapat membahas progres laporan dari setiap Person in Charge (PIC) yang diampu oleh masing-masing TAPM. Pembahasan difokuskan pada perkembangan capaian laporan sesuai bidang tugas, tingkat kelengkapan data, ketepatan waktu penyampaian laporan, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Masing-masing PIC diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi aktual kegiatan pada wilayah kerja masing-masing. TAPM kemudian memberikan masukan, arahan, serta evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan. Ditekankan bahwa setiap laporan harus disusun secara objektif, akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi serta dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan program pendampingan desa.
Agenda terakhir dalam rapat koordinasi adalah pembinaan terkait pengisian Daily Report Pendamping (DRP). Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan pendamping dalam menyusun laporan kegiatan harian. Materi pembinaan meliputi ketepatan pengisian aktivitas harian, kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan uraian laporan, pemenuhan jam kerja, kelengkapan dokumentasi, serta penyusunan narasi kegiatan yang jelas dan menggambarkan proses pendampingan di desa.
Dalam arahannya, TAPM menekankan bahwa DRP bukan hanya merupakan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memantau aktivitas, capaian, dan kualitas kinerja pendamping di lapangan. Oleh karena itu, setiap pendamping diharapkan dapat mengisi DRP secara rutin, jujur, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pendamping dari Kecamatan Badar, Darul Hasanah, Lawe Bulan, dan Deleng Pokhison dapat meningkatkan komitmen dalam melaksanakan tugas pendampingan, mempercepat progres pendaftaran badan hukum BUMDes, menyelesaikan laporan PIC sesuai bidang masing-masing, serta meningkatkan kualitas pengisian DRP.
Dengan adanya koordinasi dan pembinaan yang berkelanjutan, TAPM bersama seluruh pendamping diharapkan mampu membangun sinergi yang kuat dalam mendukung pembangunan desa, penguatan kelembagaan ekonomi desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar