Pendampingan Pendaftaran Badan Hukum BUMDes di Kecamatan Bambel
Dalam rangka memperkuat legalitas kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran badan hukum BUMDes di wilayah Kecamatan Bambel.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk percepatan proses legalisasi BUMDes agar memiliki status badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilaksanakan bersama pengurus BUMDes dari beberapa desa di Kecamatan Bambel, dengan fokus utama pada pemenuhan dokumen persyaratan administrasi serta proses pendaftaran melalui portal resmi pendaftaran badan hukum BUMDes.
Urgensi Pendaftaran Badan Hukum BUMDes
Pendaftaran badan hukum BUMDes menjadi langkah penting dan mendesak mengingat hingga saat ini BUMDes di wilayah Kecamatan Bambel belum ada yang terdaftar sebagai badan hukum. Kondisi ini tentu menjadi kendala dalam penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, serta akses kerja sama dan pendanaan yang membutuhkan legalitas formal.
BUMDes yang belum berbadan hukum juga berpotensi mengalami hambatan dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, perbankan, maupun program-program pemerintah yang mensyaratkan legalitas badan usaha. Oleh karena itu, pendampingan ini menjadi bagian dari upaya serius untuk mendorong BUMDes agar lebih mandiri, profesional, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Proses Pendampingan dan Pemenuhan Dokumen
Dalam pelaksanaan kegiatan, TAPM bersama PD dan PLD memberikan arahan teknis terkait tahapan pendaftaran, mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen seperti Peraturan Desa (Perdes) pembentukan BUMDes, SK Kepengurusan, AD/ART, berita acara musyawarah desa, hingga dokumen pendukung lainnya.
Pendamping juga memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan sesuai format yang berlaku, serta membantu pengurus BUMDes dalam proses input data dan unggah dokumen ke sistem pendaftaran badan hukum BUMDes.
Harapan dan Tindak Lanjut
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh BUMDes di Kecamatan Bambel dapat segera menyelesaikan proses pendaftaran dan memperoleh sertifikat badan hukum. Dengan adanya legalitas tersebut, BUMDes diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas jaringan kemitraan, serta menjadi penggerak ekonomi desa yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Pendamping desa bersama TAPM Kabupaten akan terus melakukan monitoring dan pendampingan lanjutan hingga proses pendaftaran selesai dan BUMDes resmi terdaftar sebagai badan hukum.