Selasa, 01 September 2026

Verifikasi dan Validasi DRP TPP Bulan Agustus 2026


Bersama Tim TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Laporan Bulanan Daily Report Pendamping (DRP) TPP hari kedua untuk wilayah kerja Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kecamatan Bambel, dan sebagian Kecamatan Lawe Sigala-gala untuk periode pelaporan bulan Agustus 2026. Kegiatan bertempat di belakang Kantor TAPM Kabupaten Aceh Tenggara dan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pagi mulai pukul 08.00–12.30 WIB dan dilanjutkan sesi siang pada pukul 13.30–17.30 WIB.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim TAPM melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan DRP yang telah disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui aplikasi, dengan mencermati kesesuaian antara uraian aktivitas pendampingan yang dilaporkan, waktu pelaksanaan kegiatan, lokasi kegiatan, serta foto dokumentasi sebagai bukti pendukung. Proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang tercantum dalam DRP benar-benar memiliki bukti dokumentasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga laporan yang disampaikan menggambarkan pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan secara faktual.

Dari hasil pelaksanaan Verval, masih ditemukan beberapa laporan DRP TPP yang dinyatakan tidak valid (invalid) karena terdapat ketidaksesuaian antara waktu aktivitas yang tercantum dalam laporan dengan waktu pada foto dokumentasi yang dilampirkan. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar TPP lebih teliti dalam menyusun laporan, memastikan kebenaran waktu dan kegiatan yang dilaporkan, serta melampirkan dokumentasi yang sesuai dan dapat mendukung setiap aktivitas pendampingan yang dicatat dalam DRP.

Kegiatan Verval ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas, ketertiban administrasi, dan objektivitas pelaporan kinerja TPP. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses Rekomendasi Pembayaran Gaji dan Operasional TPP bulan Agustus 2026, sehingga setiap laporan yang direkomendasikan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Selain melakukan Verval, Tim TAPM juga melakukan identifikasi dan pendataan terhadap TPP yang ditemukan memiliki DRP terindikasi invalid. Terhadap temuan tersebut dilakukan penelusuran dan klarifikasi sesuai kebutuhan, serta dipersiapkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi sebagai bentuk dokumentasi resmi atas hasil pemeriksaan. Berita acara tersebut menjadi bagian penting dalam mencatat temuan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang diperlukan terhadap laporan DRP yang tidak memenuhi kesesuaian bukti pendukung.

Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas pelaporan DRP TPP semakin baik, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong seluruh TPP untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugas pendampingan dan menyusun laporan berdasarkan kondisi serta aktivitas yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.


Kamis, 27 Agustus 2026

TAPM MELAKUKAN VERIFIKASI DATA INDEKS DESA TAHUN 2026 DAN IST PENGINPUTAN DATA BERSAMA PD

Tenaga Ahli Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan verifikasi data di lapangan. Kegiatan dilakukan di saung desa dengan menggunakan laptop untuk penginputan dan pengecekan data. 

Ruang lingkup kegiatan meliputi:

1. Verifikasi Data Indeks Desa 2026: 

   Mengecek dan validasi data Indeks Desa untuk 3 kecamatan yaitu Kec. Bambel, Kec. Leuser, dan Kec. Lawe Sigala-gala. Fokus pada 3 aspek: Ketahanan Sosial, Ketahanan Ekonomi, dan Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Dilakukan crosscheck data dengan bukti dukung dari desa.

2. IST Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026:

   Melakukan pendataan dan verifikasi Instrumen Survei Tingkat Pemanfaatan Dana Desa. Mencakup pengecekan kesesuaian penggunaan DD 2026 dengan RKPDes, output kegiatan fisik dan non-fisik, serta tingkat manfaatnya bagi masyarakat. Data diinput ke dalam sistem untuk laporan ke Kemendes PDTT.

3. IST Penginputan data: 

   Memberikan arahan teknis kepada perangkat desa dan operator terkait cara pengisian indikator IDM dan IST yang benar serta kelengkapan dokumen pendukung.


Hasil:

1. Data Indeks Desa 2026 untuk 3 kecamatan telah diverifikasi dan 80% sudah sesuai

2. Data IST Pemanfaatan DD 2026 berhasil diinput dan dipetakan per jenis kegiatan

3. Ditemukan beberapa desa yang perlu melengkapi bukti dukung foto  dokumentasi kegiatan. 

4. Terjadi peningkatan pemahaman perangkat desa tentang pentingnya validitas data IDM dan IST penginputan data Pemanfaatan Dana Desa. 


Kendala: 

1. Jaringan internet di lokasi terbatas sehingga proses sinkronisasi ke sistem pusat terhambat

2. Beberapa desa belum mengupload bukti dukung kegiatan DD 2026 di aplikasi Monev DD maupun Format Pantau Excel.

Jumat, 21 Agustus 2026

Supervisi Pemenuhan Dokumen Pendukung Input Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Tualang Baru

 

Jumat, 21 Agustus 2026

Dalam rangka mendukung pelaksanaan pendampingan dan fasilitasi Pemerintah Desa dalam pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara bersama Pendamping Desa (PD) Kecamatan Bukit Tusam melaksanakan kegiatan supervisi di Desa Tualang Baru, Kecamatan Bukit Tusam, pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kegiatan supervisi dilaksanakan dengan fokus pada verifikasi kesiapan dan pemenuhan dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan dalam proses penginputan data ke dalam aplikasi Indeks Desa Tahun 2026. Pemenuhan dokumen tersebut dilakukan untuk memastikan setiap data yang akan diinput memiliki dasar administrasi dan dokumen pendukung yang sesuai dengan kondisi serta perkembangan Desa Tualang Baru.

Dalam pelaksanaannya, TAPM bersama PD melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk mengidentifikasi dokumen yang telah tersedia serta melakukan inventarisasi terhadap dokumen dan data yang masih perlu dilengkapi. Selain itu, diberikan penjelasan dan penguatan kepada pemerintah desa terkait pentingnya kesesuaian antara data yang diinput dengan dokumen pendukung serta kondisi faktual yang terdapat di desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pendampingan dan supervisi dalam rangka memastikan proses pemenuhan data Indeks Desa dapat dilaksanakan secara terarah, sistematis, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Desa diharapkan dapat segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan sehingga proses penginputan dan pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 dapat dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan supervisi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa, dan TAPM dalam pemenuhan data serta dokumen pendukung Indeks Desa Tahun 2026, sehingga data yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi desa secara objektif dan menjadi bagian dari basis data pembangunan desa yang valid dan berkualitas.



Kamis, 13 Agustus 2026

TAPM Lakukan Supervisi dan Penguatan Pendampingan Penyelesaian Indeks Desa Tahun 2026

 


Dalam rangka memastikan pelaksanaan pendampingan desa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka supervisi dan penguatan terhadap pelaksanaan pendampingan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam proses penyelesaian Indeks Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pendampingan yang diberikan oleh PD dan PLD kepada Pemerintah Desa, khususnya kepada Kepala Desa dan operator desa, dalam melakukan pemutakhiran, pengisian, serta penyelesaian data Indeks Desa Tahun 2026.

Dalam pelaksanaan supervisi, TAPM memberikan arahan dan penguatan kepada PD dan PLD agar proses pendampingan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pendamping juga didorong untuk memastikan operator desa memahami setiap tahapan dan indikator yang harus diselesaikan.

TAPM menekankan bahwa proses penyelesaian Indeks Desa tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target waktu, tetapi juga harus memperhatikan akurasi, validitas, dan kesesuaian data dengan kondisi riil desa. Oleh karena itu, PD dan PLD diharapkan melakukan pendampingan secara cermat serta mendorong Pemerintah Desa untuk memastikan setiap data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, TAPM juga melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian Indeks Desa serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pendamping maupun pemerintah desa. Terhadap kendala yang ditemukan, TAPM memberikan penguatan dan arahan sesuai dengan kewenangan dan fungsi pendampingan.

Melalui kegiatan supervisi dan penguatan ini, diharapkan PD dan PLD dapat melaksanakan pendampingan secara optimal, sementara Pemerintah Desa bersama operator dapat menyelesaikan Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal dengan data yang akurat, valid, lengkap, dan menggambarkan kondisi desa yang sebenarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TAPM Kabupaten dalam melakukan pengawalan, pembinaan, supervisi, dan penguatan terhadap pelaksanaan pendampingan desa, sehingga proses pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 dapat terlaksana secara tertib, tepat waktu, dan berkualitas.

Kamis, 06 Agustus 2026

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP) dan Koordinasi Pendamping Bersama TAPM

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP) dan Koordinasi Pendamping Bersama TAPM


Aceh Tenggara, 6 Agustus 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan serangkaian aktivitas pendampingan dan koordinasi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua agenda yang berbeda, yaitu monitoring Daily Report Pendamping (DRP) pada pagi hingga siang hari serta koordinasi pendamping bersama TAPM pada sore hari sesuai dengan bidang atau PIC yang diampu oleh masing-masing TAPM.

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP)

Pada pagi hingga siang hari, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan monitoring Daily Report Pendamping (DRP) sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian terhadap tertibnya pelaporan aktivitas pendamping.

Monitoring DRP dilakukan untuk memastikan laporan yang dibuat oleh pendamping telah menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara uraian aktivitas, dokumentasi foto, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, serta jenis aktivitas atau kunjungan lapangan yang dicantumkan dalam laporan.

Dalam proses monitoring masih menjadi perhatian adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pendamping, terutama terkait ketidaksesuaian antara dokumentasi foto dengan deskripsi kegiatan, uraian aktivitas yang belum menggambarkan kegiatan secara jelas, serta rentang waktu pelaksanaan yang kurang rasional.

Melalui monitoring ini, TAPM memberikan pembinaan dan pengingat kepada pendamping agar lebih teliti dalam melakukan pengisian DRP. Setiap aktivitas yang dilaporkan harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan dan didukung oleh dokumentasi yang relevan.

Pendamping juga diharapkan memperhatikan ketepatan waktu dalam menyusun laporan. Aktivitas utama pendampingan wajib dapat tergambar dalam pelaksanaan kegiatan dari pagi hingga sore hari, baik berupa aktivitas pendampingan maupun kunjungan lapangan. Sementara itu, aktivitas pada malam hari bukan menjadi pengganti kewajiban aktivitas utama pada siang hari, melainkan hanya bersifat tambahan atau bonus apabila memang terdapat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Dengan adanya monitoring secara rutin, diharapkan pendamping tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dalam pengisian DRP serta mampu menyusun laporan secara akurat, objektif, sesuai fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DRP tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu bentuk dokumentasi atas pelaksanaan tugas pendamping di wilayah kerja masing-masing. Oleh karena itu, kualitas laporan harus sejalan dengan pelaksanaan tugas pendamping di lapangan.

Koordinasi Pendamping Bersama TAPM

Pada sore hari, dilaksanakan agenda yang berbeda, yaitu koordinasi antara pendamping dengan TAPM terkait laporan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan PIC atau bidang yang diampu oleh masing-masing TAPM.

Koordinasi ini dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan pembagian tugas dan bidang pendampingan masing-masing TAPM. Setiap TAPM melakukan koordinasi dengan pendamping yang berada dalam lingkup PIC yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam koordinasi tersebut, pendamping dapat menyampaikan perkembangan laporan, kendala yang dihadapi, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. TAPM kemudian memberikan arahan, klarifikasi, serta masukan terhadap laporan dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pendamping.

Pembagian koordinasi berdasarkan PIC dan bidang yang berbeda diharapkan dapat membuat proses komunikasi menjadi lebih terarah. Setiap persoalan dapat dibahas langsung dengan TAPM yang memiliki tanggung jawab pada bidang tersebut sehingga tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang berkelanjutan antara TAPM dan pendamping. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas maupun penyusunan laporan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi bersama.

Meningkatkan Ketertiban dan Kualitas Pelaporan

Rangkaian aktivitas pada 6 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen TAPM Kabupaten Aceh Tenggara dalam melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pendamping.

Melalui monitoring DRP, pendamping diharapkan semakin memahami pentingnya ketepatan dan kesesuaian dalam menyusun laporan. Sementara melalui koordinasi berdasarkan PIC masing-masing TAPM, diharapkan komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan terkait laporan dapat berjalan lebih terarah sesuai bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

TAPM Kabupaten Aceh Tenggara terus mendorong seluruh pendamping untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, melakukan aktivitas pendampingan sesuai ketentuan, serta menyusun laporan berdasarkan kondisi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Dengan adanya monitoring dan koordinasi secara berkelanjutan, diharapkan kualitas laporan DRP semakin baik, kesalahan dalam pengisian dapat diminimalisir, dan seluruh aktivitas pendamping dapat terdokumentasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.

TAPM Kabupaten Aceh Tenggara
Pembinaan, Koordinasi, dan Pengendalian untuk Meningkatkan Kualitas Pendampingan Desa

Rabu, 29 Juli 2026

Melaksanakan Koordinasi Pendampingan Bersama TAPM dan TPP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pengisian Daily Report Pendamping (DRP)

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah dilaksanakan rapat koordinasi pendampingan yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama seluruh TPP Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini difokuskan pada pembinaan dan evaluasi terhadap kualitas pengisian Daily Report Pendamping (DRP) sebagai instrumen utama dalam mendokumentasikan aktivitas pendampingan yang dilaksanakan setiap hari.

Pada kegiatan ini, TAPM memberikan pembinaan secara menyeluruh mengenai standar penyusunan DRP agar setiap laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi dan aktivitas nyata di lapangan. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara foto dokumentasi dengan uraian aktivitas yang dituliskan dalam laporan. Pendamping diingatkan agar setiap foto yang diunggah merupakan dokumentasi asli dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut, memiliki keterkaitan langsung dengan deskripsi kegiatan, serta mampu memperkuat informasi yang disampaikan dalam laporan. Ketidaksesuaian antara dokumentasi dan narasi aktivitas dinilai dapat mengurangi kualitas serta kredibilitas laporan yang dibuat.

Selain itu, pembinaan juga menyoroti pentingnya penyusunan kronologi waktu pelaksanaan kegiatan yang logis dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. TAPM menegaskan bahwa DRP harus menggambarkan pelaksanaan tugas pendamping selama jam kerja secara wajar, yaitu mulai dari pagi hingga sore hari dengan akumulasi kegiatan pendampingan selama minimal delapan jam, baik berupa aktivitas administrasi, koordinasi, fasilitasi, maupun kunjungan lapangan. Pendamping diingatkan agar tidak membuat rentang waktu kegiatan yang tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan di lapangan, karena hal tersebut akan menjadi temuan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Dalam rapat koordinasi ini juga dijelaskan bahwa pengisian DRP pada malam hari bukanlah kewajiban utama, melainkan hanya bersifat tambahan apabila memang terdapat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan pada malam hari. Aktivitas malam dapat dicantumkan sebagai nilai tambah (bonus) apabila sesuai dengan kondisi sebenarnya, namun tidak dapat menggantikan kewajiban utama pendamping untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan pendampingan selama jam kerja normal. Oleh karena itu, setiap pendamping diharapkan lebih cermat dalam menyusun laporan sehingga alur waktu kegiatan terlihat realistis, runtut, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sesi evaluasi, TAPM juga memberikan contoh beberapa bentuk kesalahan yang masih sering ditemukan dalam pengisian DRP, seperti penggunaan foto yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan, uraian kegiatan yang terlalu singkat atau tidak menggambarkan substansi pekerjaan, serta penyusunan waktu kegiatan yang tidak mencerminkan pelaksanaan tugas secara nyata. Berbagai temuan tersebut dibahas bersama sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang pada laporan berikutnya.

Kegiatan koordinasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, sehingga para pendamping dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengisian DRP serta memperoleh arahan langsung mengenai tata cara pelaporan yang sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Tenggara memiliki pemahaman yang sama mengenai standar kualitas pengisian Daily Report Pendamping, sehingga setiap laporan yang disampaikan menjadi lebih akurat, objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kualitas DRP diharapkan terus meningkat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pendamping. Laporan yang berkualitas tidak hanya menjadi bukti pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga menjadi dasar dalam proses monitoring, evaluasi, serta penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional. Dengan demikian, pelaksanaan pendampingan di Kabupaten Aceh Tenggara dapat terdokumentasi secara lebih baik, transparan, dan mampu mendukung tercapainya tujuan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara optimal.




Selasa, 21 Juli 2026

Bersama Mewujudkan Desa yang Mandiri, Transparan, dan Akuntabel

TPP Kabupaten Aceh Tenggara hadir bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kami bekerja mendampingi pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah daerah agar setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan Dana Desa terlaksana sesuai regulasi yang berlaku.

Kami berkomitmen untuk: 

✅ Mencegah segala bentuk intervensi yang dapat merugikan kepentingan masyarakat. 

✅ Menolak adanya "penumpang gelap" dalam setiap usulan program dan kegiatan desa. 

✅ Mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan desa. 

✅ Mencerdaskan pemerintah desa melalui pendampingan, edukasi, dan penguatan kapasitas agar semakin mandiri serta mampu mengambil keputusan sesuai ketentuan. 

✅ Mengawal agar setiap rupiah Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. 

✅ Menjadi mitra strategis pemerintah yang bekerja dengan integritas, objektivitas, dan penuh tanggung jawab.

Keberhasilan pembangunan desa bukan hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana, tetapi dari lahirnya pemerintahan desa yang mandiri, berintegritas, taat aturan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Desa yang kuat lahir dari tata kelola yang baik, kepemimpinan yang jujur, serta pendampingan yang profesional. Bersama kita wujudkan desa yang maju, mandiri, transparan, dan berkelanjutan.

#TPPAcehTenggara #PendampingDesa #DanaDesa #MembangunDesa #DesaMaju #DesaMandiri #Transparansi #Akuntabilitas #KemendesPDT






Verifikasi dan Validasi DRP TPP Bulan Agustus 2026

Bersama Tim TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Laporan Bulanan Daily Report Pendam...