Bersama Tim TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Laporan Bulanan Daily Report Pendamping (DRP) TPP hari kedua untuk wilayah kerja Kecamatan Deleng Pokhkisen, Kecamatan Bambel, dan sebagian Kecamatan Lawe Sigala-gala untuk periode pelaporan bulan Agustus 2026. Kegiatan bertempat di belakang Kantor TAPM Kabupaten Aceh Tenggara dan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pagi mulai pukul 08.00–12.30 WIB dan dilanjutkan sesi siang pada pukul 13.30–17.30 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim TAPM melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan DRP yang telah disampaikan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melalui aplikasi, dengan mencermati kesesuaian antara uraian aktivitas pendampingan yang dilaporkan, waktu pelaksanaan kegiatan, lokasi kegiatan, serta foto dokumentasi sebagai bukti pendukung. Proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang tercantum dalam DRP benar-benar memiliki bukti dokumentasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga laporan yang disampaikan menggambarkan pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan secara faktual.
Dari hasil pelaksanaan Verval, masih ditemukan beberapa laporan DRP TPP yang dinyatakan tidak valid (invalid) karena terdapat ketidaksesuaian antara waktu aktivitas yang tercantum dalam laporan dengan waktu pada foto dokumentasi yang dilampirkan. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar TPP lebih teliti dalam menyusun laporan, memastikan kebenaran waktu dan kegiatan yang dilaporkan, serta melampirkan dokumentasi yang sesuai dan dapat mendukung setiap aktivitas pendampingan yang dicatat dalam DRP.
Kegiatan Verval ini juga merupakan bagian dari upaya memastikan akuntabilitas, ketertiban administrasi, dan objektivitas pelaporan kinerja TPP. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses Rekomendasi Pembayaran Gaji dan Operasional TPP bulan Agustus 2026, sehingga setiap laporan yang direkomendasikan telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain melakukan Verval, Tim TAPM juga melakukan identifikasi dan pendataan terhadap TPP yang ditemukan memiliki DRP terindikasi invalid. Terhadap temuan tersebut dilakukan penelusuran dan klarifikasi sesuai kebutuhan, serta dipersiapkan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi sebagai bentuk dokumentasi resmi atas hasil pemeriksaan. Berita acara tersebut menjadi bagian penting dalam mencatat temuan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang diperlukan terhadap laporan DRP yang tidak memenuhi kesesuaian bukti pendukung.
Melalui kegiatan ini diharapkan kualitas pelaporan DRP TPP semakin baik, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendorong seluruh TPP untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugas pendampingan dan menyusun laporan berdasarkan kondisi serta aktivitas yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.









.jpeg)
.jpeg)
