Rabu, 01 Juli 2026

VERIFIKASI DAN VALIDASI DAILY REPORT PENDAMPING (DRP)



Kegiatan Verifikasi dan Validasi Daily Report Pendamping (DRP) TAPM Kabupaten Aceh Tenggara

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pendampingan desa berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (VERVAL) Daily Report Pendamping (DRP).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam mekanisme verifikasi, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara bertindak sebagai verifikator DRP bagi Pendamping Desa (PD). Selanjutnya, Pendamping Desa (PD) melaksanakan verifikasi terhadap DRP Pendamping Lokal Desa (PLD). Meskipun proses verifikasi PLD dilakukan oleh PD, seluruh pelaksanaan dan hasil verifikasi tetap berada dalam pemantauan TAPM Kabupaten Aceh Tenggara untuk menjamin kesesuaian data, kualitas laporan, serta pelaksanaan tugas pendampingan di lapangan.

Adapun beberapa aspek utama yang menjadi fokus dalam kegiatan VERVAL DRP meliputi:

1. Kesesuaian jam kerja pendamping, dengan ketentuan minimal 8 jam kerja per hari.

2. Pemenuhan akumulasi jam kerja minimal 140 jam dalam satu bulan.

3. Pemenuhan kegiatan kunjungan lapangan minimal 15 hari dalam satu bulan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pendampingan langsung di desa.

4. Verifikasi dokumentasi foto kegiatan yang dicantumkan dalam DRP untuk memastikan bahwa kegiatan benar-benar dilaksanakan.

5. Pemeriksaan geotag foto sebagai bukti pendukung lokasi pelaksanaan kegiatan lapangan.

6. Kesesuaian atau korelasi antara deskripsi kegiatan, dokumentasi foto, lokasi kegiatan, serta tugas pokok dan fungsi pendamping.

Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara memastikan bahwa setiap laporan harian pendamping tidak hanya memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga menggambarkan aktivitas pendampingan yang nyata, terukur, dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing pendamping.

Kegiatan VERVAL DRP diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja, kualitas pelaporan, akurasi dokumentasi, serta efektivitas pendampingan desa. Dengan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, proses pendampingan desa dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Aceh Tenggara.

#TPPI #KEMENDESPDT #TPPACEH #TPPACEHTENGGARA #P3MD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersama Mewujudkan Desa yang Mandiri, Transparan, dan Akuntabel

TPP Kabupaten Aceh Tenggara hadir bukan untuk mencari panggung, tetapi untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan, tepat sasar...