Rabu, 29 Juli 2026

Melaksanakan Koordinasi Pendampingan Bersama TAPM dan TPP Kabupaten Aceh Tenggara Terkait Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Pengisian Daily Report Pendamping (DRP)

 


Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah dilaksanakan rapat koordinasi pendampingan yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bersama seluruh TPP Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini difokuskan pada pembinaan dan evaluasi terhadap kualitas pengisian Daily Report Pendamping (DRP) sebagai instrumen utama dalam mendokumentasikan aktivitas pendampingan yang dilaksanakan setiap hari.

Pada kegiatan ini, TAPM memberikan pembinaan secara menyeluruh mengenai standar penyusunan DRP agar setiap laporan yang disampaikan benar-benar mencerminkan kondisi dan aktivitas nyata di lapangan. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara foto dokumentasi dengan uraian aktivitas yang dituliskan dalam laporan. Pendamping diingatkan agar setiap foto yang diunggah merupakan dokumentasi asli dari kegiatan yang dilaksanakan pada hari tersebut, memiliki keterkaitan langsung dengan deskripsi kegiatan, serta mampu memperkuat informasi yang disampaikan dalam laporan. Ketidaksesuaian antara dokumentasi dan narasi aktivitas dinilai dapat mengurangi kualitas serta kredibilitas laporan yang dibuat.

Selain itu, pembinaan juga menyoroti pentingnya penyusunan kronologi waktu pelaksanaan kegiatan yang logis dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. TAPM menegaskan bahwa DRP harus menggambarkan pelaksanaan tugas pendamping selama jam kerja secara wajar, yaitu mulai dari pagi hingga sore hari dengan akumulasi kegiatan pendampingan selama minimal delapan jam, baik berupa aktivitas administrasi, koordinasi, fasilitasi, maupun kunjungan lapangan. Pendamping diingatkan agar tidak membuat rentang waktu kegiatan yang tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan di lapangan, karena hal tersebut akan menjadi temuan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Dalam rapat koordinasi ini juga dijelaskan bahwa pengisian DRP pada malam hari bukanlah kewajiban utama, melainkan hanya bersifat tambahan apabila memang terdapat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan pada malam hari. Aktivitas malam dapat dicantumkan sebagai nilai tambah (bonus) apabila sesuai dengan kondisi sebenarnya, namun tidak dapat menggantikan kewajiban utama pendamping untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan pendampingan selama jam kerja normal. Oleh karena itu, setiap pendamping diharapkan lebih cermat dalam menyusun laporan sehingga alur waktu kegiatan terlihat realistis, runtut, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sesi evaluasi, TAPM juga memberikan contoh beberapa bentuk kesalahan yang masih sering ditemukan dalam pengisian DRP, seperti penggunaan foto yang tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan, uraian kegiatan yang terlalu singkat atau tidak menggambarkan substansi pekerjaan, serta penyusunan waktu kegiatan yang tidak mencerminkan pelaksanaan tugas secara nyata. Berbagai temuan tersebut dibahas bersama sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang pada laporan berikutnya.

Kegiatan koordinasi berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, sehingga para pendamping dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengisian DRP serta memperoleh arahan langsung mengenai tata cara pelaporan yang sesuai dengan ketentuan. Dengan adanya pembinaan ini diharapkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Tenggara memiliki pemahaman yang sama mengenai standar kualitas pengisian Daily Report Pendamping, sehingga setiap laporan yang disampaikan menjadi lebih akurat, objektif, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pembinaan yang berkesinambungan, kualitas DRP diharapkan terus meningkat sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pendamping. Laporan yang berkualitas tidak hanya menjadi bukti pelaksanaan kegiatan di lapangan, tetapi juga menjadi dasar dalam proses monitoring, evaluasi, serta penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional. Dengan demikian, pelaksanaan pendampingan di Kabupaten Aceh Tenggara dapat terdokumentasi secara lebih baik, transparan, dan mampu mendukung tercapainya tujuan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara optimal.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Verifikasi dan Validasi DRP TPP Bulan Agustus 2026

Bersama Tim TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Laporan Bulanan Daily Report Pendam...