Kamis, 06 Agustus 2026

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP) dan Koordinasi Pendamping Bersama TAPM

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP) dan Koordinasi Pendamping Bersama TAPM


Aceh Tenggara, 6 Agustus 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan serangkaian aktivitas pendampingan dan koordinasi pada Kamis, 6 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua agenda yang berbeda, yaitu monitoring Daily Report Pendamping (DRP) pada pagi hingga siang hari serta koordinasi pendamping bersama TAPM pada sore hari sesuai dengan bidang atau PIC yang diampu oleh masing-masing TAPM.

Monitoring Daily Report Pendamping (DRP)

Pada pagi hingga siang hari, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan monitoring Daily Report Pendamping (DRP) sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengendalian terhadap tertibnya pelaporan aktivitas pendamping.

Monitoring DRP dilakukan untuk memastikan laporan yang dibuat oleh pendamping telah menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian antara uraian aktivitas, dokumentasi foto, lokasi kegiatan, waktu pelaksanaan, serta jenis aktivitas atau kunjungan lapangan yang dicantumkan dalam laporan.

Dalam proses monitoring masih menjadi perhatian adanya beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pendamping, terutama terkait ketidaksesuaian antara dokumentasi foto dengan deskripsi kegiatan, uraian aktivitas yang belum menggambarkan kegiatan secara jelas, serta rentang waktu pelaksanaan yang kurang rasional.

Melalui monitoring ini, TAPM memberikan pembinaan dan pengingat kepada pendamping agar lebih teliti dalam melakukan pengisian DRP. Setiap aktivitas yang dilaporkan harus sesuai dengan kegiatan yang benar-benar dilakukan dan didukung oleh dokumentasi yang relevan.

Pendamping juga diharapkan memperhatikan ketepatan waktu dalam menyusun laporan. Aktivitas utama pendampingan wajib dapat tergambar dalam pelaksanaan kegiatan dari pagi hingga sore hari, baik berupa aktivitas pendampingan maupun kunjungan lapangan. Sementara itu, aktivitas pada malam hari bukan menjadi pengganti kewajiban aktivitas utama pada siang hari, melainkan hanya bersifat tambahan atau bonus apabila memang terdapat kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Dengan adanya monitoring secara rutin, diharapkan pendamping tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dalam pengisian DRP serta mampu menyusun laporan secara akurat, objektif, sesuai fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DRP tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu bentuk dokumentasi atas pelaksanaan tugas pendamping di wilayah kerja masing-masing. Oleh karena itu, kualitas laporan harus sejalan dengan pelaksanaan tugas pendamping di lapangan.

Koordinasi Pendamping Bersama TAPM

Pada sore hari, dilaksanakan agenda yang berbeda, yaitu koordinasi antara pendamping dengan TAPM terkait laporan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan PIC atau bidang yang diampu oleh masing-masing TAPM.

Koordinasi ini dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan pembagian tugas dan bidang pendampingan masing-masing TAPM. Setiap TAPM melakukan koordinasi dengan pendamping yang berada dalam lingkup PIC yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam koordinasi tersebut, pendamping dapat menyampaikan perkembangan laporan, kendala yang dihadapi, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang masing-masing. TAPM kemudian memberikan arahan, klarifikasi, serta masukan terhadap laporan dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab pendamping.

Pembagian koordinasi berdasarkan PIC dan bidang yang berbeda diharapkan dapat membuat proses komunikasi menjadi lebih terarah. Setiap persoalan dapat dibahas langsung dengan TAPM yang memiliki tanggung jawab pada bidang tersebut sehingga tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang berkelanjutan antara TAPM dan pendamping. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas maupun penyusunan laporan dapat segera diketahui dan dicarikan solusi bersama.

Meningkatkan Ketertiban dan Kualitas Pelaporan

Rangkaian aktivitas pada 6 Agustus 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen TAPM Kabupaten Aceh Tenggara dalam melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas pendamping.

Melalui monitoring DRP, pendamping diharapkan semakin memahami pentingnya ketepatan dan kesesuaian dalam menyusun laporan. Sementara melalui koordinasi berdasarkan PIC masing-masing TAPM, diharapkan komunikasi dan penyelesaian berbagai persoalan terkait laporan dapat berjalan lebih terarah sesuai bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

TAPM Kabupaten Aceh Tenggara terus mendorong seluruh pendamping untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas, melakukan aktivitas pendampingan sesuai ketentuan, serta menyusun laporan berdasarkan kondisi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Dengan adanya monitoring dan koordinasi secara berkelanjutan, diharapkan kualitas laporan DRP semakin baik, kesalahan dalam pengisian dapat diminimalisir, dan seluruh aktivitas pendamping dapat terdokumentasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.

TAPM Kabupaten Aceh Tenggara
Pembinaan, Koordinasi, dan Pengendalian untuk Meningkatkan Kualitas Pendampingan Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Verifikasi dan Validasi DRP TPP Bulan Agustus 2026

Bersama Tim TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Laporan Bulanan Daily Report Pendam...