Dalam rangka memastikan pelaksanaan pendampingan desa berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka supervisi dan penguatan terhadap pelaksanaan pendampingan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam proses penyelesaian Indeks Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pendampingan yang diberikan oleh PD dan PLD kepada Pemerintah Desa, khususnya kepada Kepala Desa dan operator desa, dalam melakukan pemutakhiran, pengisian, serta penyelesaian data Indeks Desa Tahun 2026.
Dalam pelaksanaan supervisi, TAPM memberikan arahan dan penguatan kepada PD dan PLD agar proses pendampingan dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pendamping juga didorong untuk memastikan operator desa memahami setiap tahapan dan indikator yang harus diselesaikan.
TAPM menekankan bahwa proses penyelesaian Indeks Desa tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target waktu, tetapi juga harus memperhatikan akurasi, validitas, dan kesesuaian data dengan kondisi riil desa. Oleh karena itu, PD dan PLD diharapkan melakukan pendampingan secara cermat serta mendorong Pemerintah Desa untuk memastikan setiap data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, TAPM juga melakukan pemantauan terhadap progres penyelesaian Indeks Desa serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pendamping maupun pemerintah desa. Terhadap kendala yang ditemukan, TAPM memberikan penguatan dan arahan sesuai dengan kewenangan dan fungsi pendampingan.
Melalui kegiatan supervisi dan penguatan ini, diharapkan PD dan PLD dapat melaksanakan pendampingan secara optimal, sementara Pemerintah Desa bersama operator dapat menyelesaikan Indeks Desa Tahun 2026 sesuai jadwal dengan data yang akurat, valid, lengkap, dan menggambarkan kondisi desa yang sebenarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya TAPM Kabupaten dalam melakukan pengawalan, pembinaan, supervisi, dan penguatan terhadap pelaksanaan pendampingan desa, sehingga proses pemutakhiran data Indeks Desa Tahun 2026 dapat terlaksana secara tertib, tepat waktu, dan berkualitas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar