TAPM Melakukan Penguatan dalam Verval DRP Pendamping
Aceh Tenggara, 17 September 2026 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Aceh Tenggara.
Kabupaten Aceh Tenggara terus melakukan penguatan terhadap proses verifikasi dan validasi (verval) Daily Report Pendamping (DRP) yang disusun oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Penguatan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan pembinaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaporan pendamping agar setiap DRP yang disampaikan dapat menggambarkan kegiatan pendampingan secara jelas, benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, TAPM menekankan pentingnya ketelitian dalam melakukan pengisian maupun verval DRP, terutama kesesuaian antara uraian kegiatan, dokumentasi foto, waktu pelaksanaan, serta objek kegiatan yang dilaporkan. Dokumentasi yang digunakan harus mampu mendukung dan menggambarkan secara nyata kegiatan yang tercantum dalam laporan.
Melalui penguatan ini, TAPM berharap PD dan PLD semakin memahami mekanisme penyusunan DRP serta mampu menghasilkan laporan yang layak dan dapat dipertanggungjawabkan. DRP tidak hanya menjadi bagian dari administrasi pendampingan, tetapi juga merupakan dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan penilaian terhadap pelaksanaan tugas pendamping.
TAPM juga mengingatkan bahwa setiap laporan harus disusun berdasarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, didukung dokumentasi yang sesuai, serta tidak menggunakan bukti atau informasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ketelitian dalam proses verval menjadi tanggung jawab bersama agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun permasalahan dalam pemeriksaan di kemudian hari.
Dengan adanya penguatan secara berkelanjutan, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara berkomitmen untuk terus mendorong PD dan PLD agar semakin tertib dalam pelaporan DRP, sehingga seluruh proses pendampingan dapat terdokumentasi dengan baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Melalui DRP yang tertib, benar, dan sesuai ketentuan, kualitas pendampingan dapat terus ditingkatkan sekaligus meminimalkan risiko terjadinya permasalahan administrasi maupun temuan dalam pemeriksaan di kemudian hari.


Komentar
Posting Komentar