TAPM Kabupaten Aceh Tenggara Koordinasi dengan DPMK Terkait Evkin TW III, Dana Desa dan Pilkades
Aceh Tenggara, 24 September 2026 — Dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kinerja (Evkin) TAPM Kabupaten Aceh Tenggara pada Triwulan III (TW III) Tahun 2026, TAPM Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis, 24 September 2026.
Kegiatan koordinasi berlangsung di Kantor DPMK Kabupaten Aceh Tenggara, Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam. Koordinasi ini merupakan bagian dari proses evaluasi dan penyelarasan informasi antara TAPM dengan DPMK sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan penilaian kinerja TAPM melalui aplikasi Evaluasi Kinerja (Evkin).
Koordinasi Evaluasi Kinerja TAPM TW III
Dalam kegiatan tersebut, TAPM bersama pihak DPMK membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Evkin TAPM Kabupaten Aceh Tenggara TW III, khususnya terkait informasi, data, dan aspek penilaian yang menjadi bagian dalam proses evaluasi kinerja.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan adanya kesamaan pemahaman mengenai mekanisme dan substansi penilaian, sehingga proses evaluasi dapat berjalan secara objektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi juga menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi dan penyelarasan terhadap informasi yang diperlukan dalam proses Evkin, sehingga data dan hasil penilaian dapat menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi TAPM selama periode Triwulan III.
Pembahasan Pelaksanaan dan Penyaluran Dana Desa
Selain agenda utama terkait Evkin, pertemuan juga dilanjutkan dengan pembahasan mengenai pelaksanaan Dana Desa, khususnya terkait data OMPAN penyaluran Dana Desa.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rangka menyelaraskan informasi dan data yang dibutuhkan sebagai bahan monitoring serta tindak lanjut pendampingan di lapangan. Keselarasan data diharapkan dapat mendukung proses pemantauan perkembangan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara secara lebih akurat dan terkoordinasi.
Pembahasan Ketentuan Pemilihan Pengulu Kute
Agenda koordinasi juga membahas Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pemilihan Pengulu Kute atau Pilkades.
Pembahasan ini dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang sama mengenai ketentuan dan mekanisme pemilihan Pengulu Kute yang berlaku. Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap regulasi, informasi yang disampaikan kepada pemerintah desa maupun pendamping diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memperkuat Koordinasi TAPM dan DPMK
Koordinasi antara TAPM Kabupaten Aceh Tenggara dan DPMK ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi dan sinergi antara unsur pendampingan dengan pemerintah daerah.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan Evkin TAPM TW III, pemantauan Dana Desa, serta pemahaman terhadap ketentuan pemilihan Pengulu Kute dapat berjalan secara lebih terarah dan terkoordinasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk menyelaraskan informasi dan membangun komunikasi yang berkelanjutan antara TAPM dan DPMK, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pendampingan serta penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Tenggara secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar
Posting Komentar